APAKAH ANDA SUDAH KURSUS KOMPUTER KALAU BELUM DAFTAR YA .....
SEGERA TEMUKAN KAMI DI DESA NIBUNG KOBA BANGKA TENGAH

PROFIL LEMBAGA

Foto saya
NIBUNG NO.247 KOBA, bangkatengah bangka belitung, Indonesia
Pendidikan merupakan proses dari suatu sistem yang harus dijalani oleh setiap individu untuk mencapai keberhasilan. Mekanisme pelaksanaan pendidikan akan berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan, jika antara penyedia jasa pendidikan dan penerimanya terjadi interaksi yang bersinergi.
KAMI ATAS NAMA INSTRUKTUR LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN TASIAH KOMPUTER MENGUCAPKAN SELAMAT KEPADA SAUDARA YANG TELAH BERHASILMENYELSAIKAN KURSUS PROGRAM KOMPUTER.SEMOGA ILMU YANG SAUDARA PEROLEH DAPAT MEMBAWA MANFAAT BAGI SAUDARA, ORANG TUA,MASYARAKAT, BANGSA, NEGARA DAN AGAMA.AMIN

PILIHAN PASTI SETIAP GENERASI

DOWNLOAD

download[4]

Brosur

Brosur
brosur 2

Brosur

Brosur
Brosur 1

Pengikut

PROMOSI



Artikel

ANGGARAN DASAR(AD) LEMBAGA

ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi/ Lembaga ini bernama Lembaga Kursus Dan Pelatihan Tasiah Komputer disingkat menjadi “LKP.TASIAH KOMPUTER “
Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
(1) Organisasi ini untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan di mulai sejak tanggal 27 Agustus 2010
(2) Organisasi ini berkedudukan di Desa Nibung Kecamatan Koba  Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Bangka Beitung (BABEL)
Dan dapat membentuk cabang – cabang
BAB II
AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 3
(1) Organisasi /Lembaga ini berazaskan Pancasila
(2) Organisasi/lembaga  ini bersifat Independen
(3) Organisasi ini bercirikan Kepemudaan, Pendidikan, Kekeluargan, Kecendikiawanan, Profesional dan Kebudayaan
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi/Lembaga  ini bermaksud :
Terwujudnya masyarakat yang mempunyai kecakapan hidup (life skill education )dan jiwa kewirausahaan melalui pendidikan computer yang didukung oleh sumber daya yang berkualitas sarana yang memadai professional dan efisien.
Pasal 5
Tujuan Organisasi
Organisasi ini bertujuan :
  • Menjadikan masyarakat memiliki suatu kompetensi  dibidang computer dalam kehidupannya.
  • Menjadikan Masyarakat memiliki kemampuan untuk berusaha sendiri secara mandiri.
  • Mengembangkan kepercayaan diri masyarakat dalam memasuki dunia kerja.

BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 6
 (1) Mengadakan Diskusi, Pendidikan, Pelatihan, dan kajian lainnya
(2) Mengadakan Komunikasi dan Kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan Pemerintah, LSM, Ormas, Swasta dan pihak lain yang saling menguntungkan serta tidak mengikat
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Sistem Keanggotaan
LKP TASIAH KOMPUTER beranggotakan Tenaga Pendidik,Teknisi dan masyrakat yang tergabung dalam program peningkatan mutu manajemen lembaga
Pasal 8
Jenis Keanggotaan
(1) Anggota Biasa
(2) Anggota Luar Biasa
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
(1)   Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan – ketetapan dan keputusan – keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi/Lembaga
(2)    Setiap anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan LKP.TASIAH KOMPUTER
(3)    Setiap anggota luar biasa mempunyai hak suara dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan LKP.TASIAH KOMPUTER
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Bentuk Struktur Organisasi
Struktur Organisasi berbentuk Fungsional
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
Sumber Keuangan
Keuangan LKP.TASIAH KOMPUTER di peroleh dari Peserta Didik, iuran anggota, pemerintah, swasta dan Donatur lainnya serta Usaha – usaha yang halal, tidak mengikat dan melanggar hokum


Pasal 12
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan LKP.TASIAH KOMPUTER digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermamfaat dan produktif bagi anggota, Peserta didik dan masyarakat
Pasal 13
Laporan Keuangan
Keuangan LKP.TASIAH KOMPUTER  pelaporannya dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember
BAB VIII
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal 14
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART LKP.TASIAH KOMPUTER dilakukan melalui Musyawarah dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
Pasal 15
Pembubaran Organisasi
(1) LKP.TASIAH KOMPUTER dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 Perwakilan Hadir melalui Musyawarah
(2)  Jika LKP.TASIAH KOMPUTER dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Pemilik Modal dan Sebagian Ke Lembaga Sosial yang ada di   Kabupaten Bangka Tengah
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal – hal yang pernah di atur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
PENUTUP
Pasal 1
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal 12 Agustus 2010 di Desa Nibung Koba Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung.