APAKAH ANDA SUDAH KURSUS KOMPUTER KALAU BELUM DAFTAR YA .....
SEGERA TEMUKAN KAMI DI DESA NIBUNG KOBA BANGKA TENGAH

PROFIL LEMBAGA

Foto saya
NIBUNG NO.247 KOBA, bangkatengah bangka belitung, Indonesia
Pendidikan merupakan proses dari suatu sistem yang harus dijalani oleh setiap individu untuk mencapai keberhasilan. Mekanisme pelaksanaan pendidikan akan berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan, jika antara penyedia jasa pendidikan dan penerimanya terjadi interaksi yang bersinergi.
KAMI ATAS NAMA INSTRUKTUR LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN TASIAH KOMPUTER MENGUCAPKAN SELAMAT KEPADA SAUDARA YANG TELAH BERHASILMENYELSAIKAN KURSUS PROGRAM KOMPUTER.SEMOGA ILMU YANG SAUDARA PEROLEH DAPAT MEMBAWA MANFAAT BAGI SAUDARA, ORANG TUA,MASYARAKAT, BANGSA, NEGARA DAN AGAMA.AMIN

PILIHAN PASTI SETIAP GENERASI

DOWNLOAD

download[4]

Brosur

Brosur
brosur 2

Brosur

Brosur
Brosur 1

Pengikut

PROMOSI



Artikel

SK UJIAN LOKAL LEMBAGA

SALINAN
PIMPINAN
LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN  TASIAH KOMPUTER
NOMOR 01 TAHUN 2011
TENTANG

UJIAN  LOKAL LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN TASIAH KOMPUTER
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

Menimbang :Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 67 ayat (3), Pasal 71, dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan  Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Surat keputusan dan nama –nama peserta Ujian Lokal lembaga kursus dan pelatihan TASIAH KOMPUTER Tahun Pelajaran 2010/2011;
Mengingat   :  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
                        2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  (Lembaran    Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
                       3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                       4.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                       5.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                     6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan  Nama-nama peserta ujian lokal LKP.TASIAH KOMPUTER dan Jadwal Ujian Lokal
LKP.TASIAH KOMPUTER

Pasal 1
Dalam Surat Keputusan ini yang dimaksud dengan:

1.      Ujian Lokal Lembaga Kursus  adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara lokal pada  Materi Kursus.
2.      Ujian Lokal utama adalah ujian Lokal Lembaga Kursus  yang diselenggarakan bagi seluruh peserta ujian
            yang terdaftar sebagai peserta Kursus di LKP.TASIAH KOMPUTER tahun pelajaran 2010/2011.
3.      Ujian Lokal susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang tidak dapat  mengikuti Ujian Lokal utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
4.      Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disebut SKL adalah standar kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik.
5.      Evaluasi  soal Ujian Lokal adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujian yang memuat SKL dan kemampuan yang diujikan
6.       Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
7.      Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
8.       Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.
9.      Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal 2
Ujian Lokal bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara Lokal  pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran Microsoft Office dan Adobe Photoshop.

Pasal 3
Hasil Ujian Lokal digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
b. seleksi masuk Program pendidikan Kursus  berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Pasal 4
(1)  Setiap peserta didik berhak mengikuti Ujian Lokal Selama Terdaftar sebagai Peserta didik di LKP.TASIAH KOMPUTER
(2)  Untuk mengikuti Ujian lOKAL, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
          a. telah Menyelsaikan Program Kursus.
(3)   Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti Ujian Lokal utama dapat mengikuti Ujian Lokal susulan.
(5)  Peserta didik yang belum lulus Ujian Lokal berhak mengikuti Ujian Lokal Tahun Pelajaran  2011/2012.

Pasal 5
(1)   Ujian Lokal Tahun Pelajaran 2010/2011 dilaksanakan 4 kali yaitu Ujian Lokal Ms Word,EXCEL, Powerpoin     dan ADOBE PHOTOSHOP.

Pasal 6
Mata pelajaran yang diujikan pada UJian Lokal:
(1) Mata Pelajaran Ujian Lokal LKP TASIAH KOMPUTER  Program  Office 2007 , meliputi: ,Ms Word, Excel, Powerpoint  dan Adobe Photoshop.
Standar Kompetensi Lulusan Ujian LOkal (SKLUL) Tahun Pelajaran 2010/2011 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum Lembaga, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar padaKurikulum 2010, dan Standar Isi.
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Desa Nibung
pada tanggal 01 Februari  2010


ROBIKA, SE
PIMPINAN LEMBAGA Pasal 3
Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
b. seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya
peningkatan mutu pendidikan.
Pasal 4
(1) Setiap peserta didik berhak mengikuti UN SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB,
atau SMK.
(2) Peserta didik yang berhak mengikuti ujian nasional SMPLB dan SMALB adalah peserta didik yang mempunyai kelainan tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.
(3) Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB,
atau SMK.
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir; dan
c. memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA/MA atau SMK.
(4) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.
(5) Peserta didik yang belum lulus UN berhak mengikuti UN Tahun Pelajaran
2009/2010.
Pasal 5
(1) UN Tahun Pelajaran 2009/2010 dilaksanakan dua kali yaitu UN utama dan UN
ulangan.
(2) UN utama untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada minggu ketiga
Maret 2010.