Tugas pokok dan Fungsi pengelola adalah sebagai berikut
PENGAWAS
- Mengawasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktur
- Memberikan pendapat atau saran terhadap program kerja lembaga
- Melakukan penilaian atas kinerja lembaga
DIREKTUR
- Sebagai penanggungjawab terhadap serangkaian kegiatan yang dilaksanakan di lembaga
- Memimpin rapat-rapat yang dilaksanakan dalam melaksanakan program lembaga
- Mengambil kebijakan yang bersifat strategis untuk perkembangan lembaga
BENDAHARA
- Bersama Direktur menjalankan kebijaksanaan keuangan.
- Bertanggung jawab atas administrasi keuangan lembaga
- Membuat laporan keuangan lembaga secara berkala sehingga dapat diperiksa bila diperlukan.
- Menandatangani bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan uang.
- Membuat dan mengumpulkan bukti-bukti tertulis pengeluaran uang yang berupa kuitansi dan lain sebagainnya.
- Menerima dan menyimpan uang milik lembaga.
SEKRETARIS
- Merumuskan kebijaksanaan umum dalam bidang kesekretariatan dan administrasi organisasi sebagai pusat komunikasi dan informasi.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan rapat.
- Bertanggung jawab bagi pengadaaan sarana serta prasarana kesekretariatan lainnya.
- Bersama dengan Direktur menandatangani surat-surat keluar.
- Membuat laporan kegiatan organisasi.
- Menyediakan daftar hadir dan membuat catatan-catatan rapat organisasi.
- Mengarsipkan segala macam surat menyurat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar